Friday, May 16, 2008

Beragama di Era Pasar Bebas

Okrisal Eka Putra Lc MAg
Alumni Al Azhar dan Dosen UIN Yogyakarta



Kemajuan dunia dalam bidang teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa dielakkan. Di samping itu, kelahiran teknologi informatika yang kita kenal dengan istilah media cyber semakin berkembang sejak ditemukannya teknologi internet.

Seseorang bisa melanglang buana ke seluruh pelosok jagat tanpa harus ditutupi oleh sekat birokratis sehingga informasi di belahan dunia utara hanya dalam hitungan detik sudah bisa dikonsumsi oleh penduduk dunia selatan. Implikasinya adalah serbuan media publik ke ruang-ruang pribadi, seorang bisa mengakses bermacam-macam situs dari yang berdimensi positif sampai yang berbau negatif. Masyarakat pun dihadapkan pada banyak pilihan dalam masalah kehidupan.

Hal ini juga berdampak dalam persoalan agama, penduduk dunia termasuk di Indonesia bisa mengakses selama 24 jam tawaran keagamaan yang muncul di berbagai media. Ini fenomena baru yang dihadapi masyarakat Islam belakangan ini dan sekaligus menjadi tantangan bagi pemuka agama. Terutama untuk memberikan arahan dan bimbingan agar kemajuan informasi tidak menjadikan agama sebagai ajang coba-coba sebagaimana ketika seorang berbelanja di supermarket, bebas memilih sesuai dengan selera tanpa memikirkan akibat yang akan ditimbulkan di tengah masyarakat dan tidak mempertimbangkan kebenaran dari inti ajaran agama tersebut.

Dalam catatan beberapa tahun terakhir ini, banyak muncul komunitas keagamaan di tengah masyarakat dengan beragam dogma dan ajaran yang berbeda dengan kebanyakan umat Islam lain. Ironisnya, mereka mempunyai pengikut hampir di seluruh wilayah Nusantara.

Ini tak jarang menimbulkan efek negatif berupa gesekan-gesekan sosial di tengah masyarakat yang kadang berujung pada kekerasan Memang kita akui bahwa ketika agama Islam masuk ke wilayah Nusantara, hal yang tidak bisa dihindari adalah persinggungan ajaran agama dengan budaya daerah setempat. Akhirnya, melahirkan ketegangan dan kebimbangan.

Di sinilah peran seorang tokoh agama untuk menyelaraskan antara dogma agama dan tradisi-tradisi lokal. Namun, tak jarang usaha ini menemui kegagalan dan yang terjadi adalah pemaksaan agama terhadap budaya lokal yang sering dikenal dengan istilah sinkretisme.

Kelahiran reformasi juga ikut memberikan andil dalam bias-bias keagamaan. Di era kebebasan ini otoritas keagamaan seakan sudah tidak lagi dipegang oleh lembaga pemerintahan. Malah ditentukan oleh opini masyarakat.

Ini sangat berbeda dengan zaman Orde Baru. Ketika itu otoritas keagamaan dipegang Soeharto dengan tujuan agar tidak terjadi instabilitas keamanan di tengah masyarakat. Makanya, di awal-awal pemerintahannya Soeharto mendirikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengurus seluruh persoalan umat Islam.

Semua yang berhubungan dengan Islam harus lewat MUI. Kalau MUI mengatakan haram, jangan coba-coba mengatakan halal. Itu akan berhadapan dengan Soeharto. Mungkin ini salah satu penyebab gerakan-gerakan penyimpangan agama tidak bisa muncul ke permukaan karena dianggap mengganggu ketenteraman masyarakat, dan tentu saja akan berhadapan dengan Pemerintahan Orde Baru.

Tawaran beragama di zaman ini seolah seperti berbelanja di supermarket. Setiap aliran selalu menawarkan hal yang menarik masyarakat dalam rangka mencari nasabah untuk kepentingan ekonomi alirannya. Al Qiyadah Islamiyah menawarkan masuk surga hanya dengan mengakui kenabian pemimpinnya, tidak perlu shalat dan puasa. Bagi masyarakat yang pemalas tentu saja sangat menggandrungi aliran ini.

Begitu juga aliran Alquran Suci, dengan menjadi anggotanya akan memperoleh kebebasan seksual. Ketika kita menikah dengan seorang wanita, saudarinya berapa pun jumlahnya juga halal disetubuhi. Jelas masyarakat yang awam pengetahuan agamanya dan cenderung memiliki libido yang tinggi sangat menyenangi aliran ini.

Inilah tawaran-tawaran yang dilepas ke pasar dalam rangka menjerat nasabah agar memiliki pengikut yang banyak. Di tingkat internasional kita mengenal aliran Syiah yang sekarang menjadi mayoritas di Iran, Irak, dan beberapa negara Timur Tengah lainnya untuk mencari nasabah dan legitimasi sosial mereka menjual program nikah mut'ah atau lebih dikenal di Tanah Air dengan istilah nikah kontrak. Setiap Muslim boleh menikah dengan seorang wanita hanya dalam waktu yang disepakati oleh kedua mempelai. Mungkin itu satu atau enam bulan, setelah waktunya habis, pernikahan akan selesai begitu saja.

Padahal, ajaran Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah untuk selamanya dan tidak boleh ada pembatasan waktu. Kalaupun terjadi perceraian, itu adalah konsekuensi logis dari sebuah hubungan antarmanusia.

Masyarakat Islam harus cerdas dalam menjalani agama di era pasar bebas ini karena di era sekarang ini pemerintah tidak bisa melakukan kontrol dalam persoalan keagamaan. Semua organisasi keagamaan merasa paling benar dan untuk mempertahankan eksistensi kebenarannya tersebut kadang menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Mungkin ini yang dikhawatirkan Rasulullah tentang beragama di era globalisasi ini. Dalam sebuah hadisnya Rasulullah mengatakan: Beragama di akhir zaman adalah seperti memegang bara api. Kalau dipegang tangan kita akan luka karena kepanasan, tapi kalau baranya kita lepas, berarti kita sudah kehilangan agama kita.

Ini berarti bahwa mempertahankan agama yang sesuai dengan tuntutan syariah Islam adalah hal sangat sulit karena berbagai macam godaan yang datang kadang membuat kita berada dalam posisi yang bimbang. Tapi, sebagai seorang yang beriman teguh tetap berprinsip bahwa untuk kebahagiaan hakiki kita memang harus berkorban.

Tapi, jangan sampai kita mengorbankan kebahagiaan akhirat kelak hanya karena tipuan fatamorgana semu kehidupan dunia. Berpegang kepada Alquran dan Sunah Rasulullah harus menjadi pegangan kuat supaya tidak tertipu secara spiritual dan ekonomi.




( )

Sumber : RepublikaOnline

0 Comments:

Post a Comment

<< Home